Mojokerto-majapahitpos.com- Telah berlangsung pertemuan audensi antara LSM “GEBRAK” ( Gerakan Bersama Rakyat Anti Korupsi ) yang dikomandani oleh seorang aktivis pergerakan senior H.Urip Widodo, SE dibantu oleh Sekjennya Drs.Kartiwi alumni FIA Unibraw dengan DPMD ( Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa ) Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Bertempat di ruang rapat DPMD, pada Jum’at, 24 Oktober 2025.
Hadir KaDPMD Sugeng Nuryadi, S,IP., MM didampingi oleh beberapa Kabidnya, sedang dari Gebrak hadir sekitar sepuluh orang tampak diantaranya Machradji Machfud, Yulis Arintoko, Sumartik, Alex Sunaji dan lainnya.
Membuka acara Kartiwi menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat terkait dengan beberapa masalah tentang ganjaran perangkat desa yang masih dikuasai oleh perangkat desa padahal sudah mendapat gaji tertentu, artinya gajinya dobel. Juga terkait dengan sistim rekruitmen perangkat desa mengapa diserahkan atau dilaksanakan oleh Provinsi Jawa Timur. Nah dua tema inilah yang kami ajukan, untuk mendapat jawaban dan penjelasan yang baik.
KaDPMD Sugeng Nuryadi menjawab dengan mengatakan : “ Bahwa aturan terkait dengan gaji atau honor perangkat desa sudah banyak perubahan dari waktu ke waktu dan saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah gaji Kades dan perangkat desa diatur dengan SILTAP ( Penghasilan Tetap ) yang diambil dari ADD ( Alikasi Dana Desa ) yang diterima oleh Pemerintah Desa setiap tahunnya yang kemudian dimasukkan kedalam APBDes.”
“ Terbaru aturannya bahwa PADes ( Pendapatan Asli Desa ) yang berasal dari Bengkok atau ganjaran ( sekarang disebut TKD ) boleh dilokasikan untuk tambahan penghasilan perangkat desa. Pengaturannya diatur oleh Desa sesuai dengan Keputusan Kepala Desa, “ sambung pak Sugeng.
Kemudian terkait pengisian lowongan perangkat desa, menjawab dan memberi penjelasan atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh perwakilan Gebrak seperti masalah bengkok atau ganjaran yang terjadi di Desa Mlirip Jetis, Desa Watesnegoro Ngoro, Desa Jatilangkung Kecamatan Pungging dan Desa Jatidukuh Gondang serta Dusun Desa Trowulan Kecamatan Trowulan. Pak Sugeng mengatakan : “ Bahwa urusan mutasi atau pengisian lowongan jabatan perangkat desa aturannya ada 2 model. Pertama dengan cara mutasi jabatan dan kedua dengan cara ujian. Untuk mutasi jabatan memang hak penuh Kepala Desa kita tidak bisa melarangnya. Akan tetapi mekanismenya harus mengikuti regulasi yang ada. Kalau mengambil model ujian perangkat desa maka saat ini yang dianggap paling jurdil ya melalui BKN perwakilan Jawa Timur. Ini setelah pengalaman beberapa lama yang dianggap oleh masyarakat banyak masalah termasuk dugaan main mata atau korupsi ataupun suap.”
Terkait ganjaran atau bengkok dan juga ujian perangkat desa ditambahkan penjelasannya oleh Kabid Pemerintahan Desa Hendra. Bahwa sekarang tidak ada lagi itu Tanah ganjaran atau Bekok. Yang ada semuanya menjadi TKD ( Tanah Kas Desa ). Termasuk Tanah Kemakmuran. Tanah Kemakmuran juga tergolong TKD milik Desa. Sehingga tidak boleh dijual. Pengisian jabatan perangkat desa melalui ujian boleh diikuti oleh penduduk lain desa, lain kecamatan maupun lain kabupaten/kota bahkan lain provinsi. Begitu memang aturannya.
Setelah diskusi berakhir dengan semua pertanyaan dijawab dengan baik dan jelas oleh jajaran DPMD. Kemudian audensi ditutup. (mm).

